![]() |
Pelaku ID alias Dedi diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Foto: Istimewa) |
BELAWAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang residivis berinisial DI alias Dedi (46), karena diduga sebagai pengedar narkotikajenis sabu-sabu.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (3/7), pukul 21.30 WIB.
"DI alias Dedi adalah residivis tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang pernah ditangkap pada tahun 2013, saat itu pelaku divonis selama 4 tahun 2 bulan,” kata AKBP Janton Silaban, Minggu (7/7).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,17 gram, satu unit handphone, dua unit timbangan digital dan uang hasil penjualan Rp60 ribu.
Penangkapan itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Aktivitas itu langsung ditelusuri petugas, dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan mengarah kepada pelaku.
“Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa sejumlah plastik klip yang didalamnya diduga berisikan sabu-sabu seberat 8,17 gram,” ujar Janton Silaban.
Berdasarkan keterangan sementara, kata Janton, pelaku mengaku telah berjualan selama 7 bulan dengan keuntungan sebesar Rp100 ribu per gramnya. Sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang berinisial B alias Gopal di Kecamatan Medan Labuhan.
“Saat ini pelaku telah ditahan untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Janton Silaban.