Lapas Medan Berikan Remisi Khusus Imlek Bagi 1 WBP Berstatus WNA Malaysia

REDAKSI
Senin, 23 Januari 2023 | 09:18 WIB Last Updated 2023-01-23T02:18:31Z


Medan
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi (potongan hukuman) bagi 1 orang narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574, di Vihara Buddha Sasana, Lapas Medan, Minggu (22/1/2023).


Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, pemberian Remisi Khusus Imlek pada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas ini hanya sebanyak 1 orang.


"WBP ini pun merupakan warga negara asing asal Malaysia," ungkap Raymond. 


Dijelaskannya, Remisi Khusus Imlek ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.


"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. (MC/DAF)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Medan Berikan Remisi Khusus Imlek Bagi 1 WBP Berstatus WNA Malaysia

Trending Now