Tipu Warga Miliaran Rupiah, Pasutri di Simalungun Dijebloskan ke Penjara

REDAKSI
Kamis, 10 November 2022 | 14:08 WIB Last Updated 2022-11-10T07:08:47Z

Pasutri di Simalungun, Sumut ditangkap karena menipu warga miliaran rupiah. (Foto: Dok. Polres Simalungun)

SIMALUNGUN
– Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Keduanya diringkus atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.


"Kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 3,3 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).


Ari menyebut Siti melaporkan YA (43) dan istrinya MS (34) warga Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan atas kasus penipuan. Setelah mendapat laporan, kasus tersebut lalu ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun dan petugas pun menangkap keduanya, Sabtu (29/10) lalu.


"Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10 persen dan dalam tempo dua tahun uang dikembalikan," sebut Ari.


Menurut keterangan, Siti disebut berhasil diyakinkan oleh MS dengan pengakuan YA yang mengatakan bahwa YA(43) merupakan rekanan atau pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.


Atas bujuk rayu tersebut, Siti menyerahkan uangnya kepada tersangka dan dua bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini berulang kali dilakukan hingga Siti menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp 5,3 miliar.


Dari uang yang telah diserahkan, Siti diberi profit total sebesar Rp 2 miliar lebih, terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022.


Kemudian, Siti mengetahui bahwa tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.


Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan total kerugian sebesar 590 juta.


Tak hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke Tanah Suci dengan korban sebanyak 31 orang.


Hingga saat ini, jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS.


Saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.


[dts/gmc]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipu Warga Miliaran Rupiah, Pasutri di Simalungun Dijebloskan ke Penjara

Trending Now