Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

GAYA MEDAN.COM – Suasana sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 memanas setelah Ma... 06:38 Last Updated 2025-11-23T23:38:14Z
Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Pemprov Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Bui dalam Kasus Penipuan Proyek di Pemprov Sumut Senilai Rp1,4 Miliar

GAYA MEDAN.COM- Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, pasangan suami istri (pasutri) asal Gang Family No. 210, Jalan Galang, Dusun Pembangunan, ... 14:09 Last Updated 2025-11-18T07:09:33Z
Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah  Medan, MISTAR.ID  Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan.  Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025) sore.  "Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual.  Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran.   "Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya.  Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki.  "Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian.  Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.  "Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian.   Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (Deddy)

Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah Medan, MISTAR.ID Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025) sore. "Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual. Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran. "Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya. Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki. "Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian. Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. "Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (Deddy)

  GAYA MEDAN.COM- Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa t... 14:06 Last Updated 2025-11-18T07:06:58Z
WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Bui Buntut Kasus Penganiayaan

WR II dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Bui Buntut Kasus Penganiayaan

GAYA MEDAN.COM- Wakil Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan Nanda Ram selaku satpam UDA Medan dituntut tiga... 14:01 Last Updated 2025-11-18T07:01:10Z
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Bui

GAYA MEDAN.COM- Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan... 09:16 Last Updated 2025-11-14T02:16:06Z
Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg yang Ditangkap di Depan Supermarket Irian Aksara

Kejari Medan Tuntut Mati Kurir Sabu 22 Kg yang Ditangkap di Depan Supermarket Irian Aksara

  GAYA MEDAN .COM- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati Hendrik, seorang kurir sabu-sabu seberat 22 kg yang ditangkap di depan Supermarke... 09:13 Last Updated 2025-11-14T02:13:59Z
Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi APBDes dan Tewaskan Dua Orang, Mantan Pangulu di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara

  GAYA MEDAN.COM- Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, divonis 10 tahun penja... 23:34 Last Updated 2025-11-04T16:34:48Z