Aroma Dugaan Intervensi Menguat, Aktivis Soroti Skorsing Sidang Kasus Profil Desa

REDAKSI
Rabu, 04 Maret 2026 | 15:54 WIB Last Updated 2026-03-04T12:20:23Z

Ket Foto: Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).


Gayamedan.com
– Dugaan intervensi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, kembali menjadi sorotan publik.


Sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026), sempat diskors oleh majelis hakim karena penasihat hukum terdakwa belum hadir. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu kemudian dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB.


Salah satu hakim anggota, M. Yusafrihardi Girsang, membenarkan adanya skorsing tersebut. 


“Tidak ditunda, tadi diskors ke jam 13.30 karena terdakwa menunggu pengacaranya. Kami beri kesempatan untuk koordinasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.


Skorsing itu menuai kritik dari sejumlah aktivis antikorupsi. Edison Tamba dari Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) menilai alasan penundaan sementara tersebut terkesan klasik.


“Sidang sudah terjadwal dan tersistem. Seharusnya terdakwa dan kuasa hukumnya sudah siap. Jangan sampai terkesan hakim mengikuti jadwal pihak lain,” kata Edison.


Ia juga menyinggung kehadiran sejumlah pihak yang dinilai memberi dukungan terbuka kepada terdakwa dalam proses persidangan sebelumnya.


Beberapa waktu lalu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan sempat hadir di pengadilan dan menyampaikan pernyataan yang dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap terdakwa melalui video yang beredar di media sosial.


Menurut Edison, dinamika tersebut memperkuat persepsi publik adanya potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menyatakan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap profesional dan menuntut hukuman berat apabila terdakwa terbukti bersalah.


“Kami mendukung JPU agar memberikan tuntutan yang berat bagi pelaku korupsi. Proses hukum harus berjalan objektif dan bebas dari tekanan,” tegasnya.


Dalam pantauan di lokasi persidangan, sejumlah relawan tampak hadir memberikan dukungan kepada Amsal Sitepu dengan membawa bunga. Situasi persidangan tetap berlangsung dengan pengamanan dari aparat dan pengawasan majelis hakim.


Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut sesuai agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (gm/ar)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aroma Dugaan Intervensi Menguat, Aktivis Soroti Skorsing Sidang Kasus Profil Desa

Trending Now