Gayamedan.com - Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy menampung aspirasi warga terkait pelayanan kesehatan, termasuk kendala prosedur rujukan bagi pasien dengan keterbatasan mobilitas, dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (11/10).
Dalam kegiatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami ketika mengakses layanan kesehatan, mulai dari prosedur pemeriksaan di puskesmas, rujukan ke rumah sakit, hingga ketersediaan kamar perawatan.
Rommy mengatakan forum sosialisasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan kendala pelayanan kesehatan sebagai bahan evaluasi bagi pihak terkait.
"Kalau masih ada keluhan tentang pengobatan atau kendala ketika berobat ke puskesmas, sampaikan di sini. Ini menjadi masukan bagi kami dan pihak puskesmas untuk berbenah, baik dari sisi pelayanan, pengobatan, maupun fasilitas," ujar Rommy.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga menceritakan kendala yang dihadapi keluarganya ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan bagi orangtuanya yang baru menjalani operasi dan belum mampu berjalan.
Menurut warga tersebut, keluarganya diminta membawa pasien ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan sebelum mendapatkan pelayanan lanjutan di rumah sakit. Kondisi pasien yang belum mampu berjalan disebut menyulitkan keluarga, terutama dalam hal transportasi.
Menanggapi keluhan itu, perwakilan Puskesmas Medan Polonia, Dokter Dorana M. Pakpahan, menjelaskan bahwa pemeriksaan pasien merupakan bagian dari prosedur pelayanan dan rujukan yang berlaku.
Rommy meminta persoalan tersebut menjadi perhatian pihak terkait, dengan tetap mempertimbangkan prosedur pelayanan serta kondisi pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Dalam forum yang sama, warga juga menyampaikan keluhan mengenai ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit. Seorang warga menyebut kamar dinyatakan penuh ketika pasien menggunakan layanan tertentu, sedangkan kamar disebut masih tersedia bagi pasien umum.
Keluhan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari rumah sakit yang dimaksud untuk memastikan kondisi serta kebijakan pelayanan yang berlaku.
Selain menampung keluhan, perwakilan Puskesmas Medan Polonia menyampaikan informasi mengenai program cek kesehatan gratis dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Rommy mengatakan penyampaian informasi mengenai program kesehatan perlu melibatkan pemerintah kelurahan, kepala lingkungan, dan petugas kesehatan agar masyarakat mengetahui jadwal serta lokasi pelayanan.
"Sosialisasi program kesehatan tidak cukup hanya dilakukan melalui penyampaian informasi secara umum. Koordinasi antara pihak kelurahan, kepala lingkungan, dan petugas kesehatan juga diperlukan agar masyarakat mengetahui cara mengakses layanan yang tersedia," katanya.
Sementara itu, Lurah Polonia Fitra Azmayanti Nasution mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, mengingat wilayah tersebut pernah mengalami bencana serupa pada tahun sebelumnya.
Dalam kegiatan itu, Rommy juga menyoroti pendataan warga yang membutuhkan bantuan sosial. Ia menyampaikan adanya laporan mengenai warga lanjut usia yang tinggal di rumah tidak layak huni, tetapi disebut belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Rommy meminta aparat kelurahan dan kepala lingkungan aktif memantau kondisi warga serta membantu masyarakat mengurus dokumen yang diperlukan untuk mengakses pelayanan publik dan program bantuan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Fitra Azmayanti Nasution mengatakan pengusulan bantuan sosial telah dilakukan, termasuk melalui program yang disebut dalam forum sebagai PKH Medan Makmur.
Ia mengimbau warga yang belum terdata untuk memastikan kelengkapan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik, serta melaporkan kendala pendataan agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Warga juga mempertanyakan realisasi rencana pemasangan pipa air bersih di Jalan Pipa, Kelurahan Sari Rejo, dan Jalan Starban, Kelurahan Polonia.
Rommy mengatakan aspirasi tersebut perlu disampaikan kepada pihak terkait untuk mendapatkan tindak lanjut.
Ia berharap sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami hak atas pelayanan kesehatan sekaligus menyampaikan kendala yang membutuhkan perhatian pemerintah dan penyedia layanan.


