Panjat Tembok, Dua Maling Gasak 5 Mesin AC Tak Berkutik Diciduk Reskrim Polsek Medan Barat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:20 WIB Last Updated 2026-08-31T02:21:52Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Aksi nekat dua pria memanjat tembok dan menggasak lima unit mesin AC indoor di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, berakhir di tangan Tim Reskrim Polsek Medan Barat .

Kedua pelaku masing-masing Diki Pratama (19) dan Sawal Irsan (26) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban.

Kasus itu dilaporkan melalui LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui setelah seorang saksi yang bekerja di PT Arta Boga Cemerlang mendapati mesin AC di lokasi sudah tidak berada di tempatnya pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kecurigaan semakin menguat pada malam harinya. Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas keamanan melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang tak dikenal masuk dengan cara memanjat tembok.

"Satpam melihat layar monitor CCTV dan mendapati dua orang yang tidak dikenal masuk dengan memanjat tembok. Kemudian dua orang tersebut diamankan," kata IPTU Senior Sianturi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung bergerak menuju lokasi. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi bersama Panit 1 IPDA Ellis Sitorus, SH, MH, dan Panit 2 IPDA Edison Ginting, SH, MH.

Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi bersama korban mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku bernama Diki Pratama dan Sawal Irsan," ujar Sianturi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri lima unit mesin AC indoor merek Daikin dari sebuah rumah di kawasan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga mengungkap ke mana barang curian itu dijual. Kelima mesin AC tersebut disebut dijual kepada tukang barang bekas atau botot dengan harga Rp300 ribu per unit.

"Kelima unit mesin AC indoor yang dicuri dijual kepada tukang botot dengan harga Rp300 ribu per unit," ungkapnya.

Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp750 ribu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kuitansi pembelian, satu buah terpal dan satu buah goni plastik.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan lingkungan dan tempat usaha memiliki sistem pengamanan yang baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," imbaunya.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panjat Tembok, Dua Maling Gasak 5 Mesin AC Tak Berkutik Diciduk Reskrim Polsek Medan Barat

Trending Now