Jual Sabu Bareng, Abang - Adik Kompak Masuk Penjara

Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:25 WIB Last Updated 2026-07-25T02:25:49Z


MEDAN |GAYA MEDAN.COM-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membongkar aksi peredaran sabu yang dilakukan dua bersaudara kandung di Pasar VIII Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Keduanya dibekuk saat polisi menggerebek lokasi, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (36) dan R (27). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu, plastik klip kosong, alat isap, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.


Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.


"Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, personel langsung melakukan penggerebekan," ujar AKP Riza.


Ia menjelaskan, saat penggerebekan petugas lebih dulu menangkap tersangka R yang sedang menunggu pembeli. Dari hasil pemeriksaan, R mengaku sabu yang dijualnya diperoleh dari abang kandungnya, DA.


"Berdasarkan pengakuan R, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA berikut barang bukti sabu yang masih dikuasainya," katanya ditulis Kamis (23/7/2026)


Dari tangan DA, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang, dua ball plastik klip kosong, dompet hitam, satu unit ponsel Android, dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Sementara dari R, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar, satu kotak rokok, serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi skop.


AKP Riza menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan agar jaringan-jaringan narkotika bisa terus diungkap," tegasnya.


Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah ditahan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran sabu lainnya.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jual Sabu Bareng, Abang - Adik Kompak Masuk Penjara

Trending Now