196 Sachet Pod Getar Gagal Beredar, Empat Pelaku Dibekuk Polisi MEDAN | MEDIA 24 JAM Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 196 sachet liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai pod getar. Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk empat terduga pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pod getar di kawasan Medan Maimun. "Kami melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli yang akan memborong 196 sachet liquid," ujarnya, Jumat (24/7/2026). Menurut Andy, para pelaku mematok harga Rp1,4 juta per sachet. Setelah sepakat bertransaksi di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, petugas langsung melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. "Dua tersangka, Maria Ruloina dan Kharisma, kami tangkap di lokasi beserta 196 sachet liquid yang mengandung Etomidate," katanya. Dari pemeriksaan, Maria dan Kharisma mengaku hanya bertugas sebagai kurir. "Mereka mengaku dijanjikan upah Rp7 juta apabila transaksi berhasil," ungkap Andy. Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat memburu dua pelaku lain, yakni Devika dan Sani Milen. Keduanya berhasil diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Andy mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Devika dan Sani Milen memperoleh pod getar itu dari seorang pria berinisial S yang diduga berada di Malaysia. "Saat ini kami masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya. Keempat tersangka kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran pod getar lintas negara yang diduga memasok barang haram ke Kota Medan.(An)

Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:43 WIB Last Updated 2026-07-25T03:20:52Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 196 sachet liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai pod getar. Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk empat terduga pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pod getar di kawasan Medan Maimun. "Kami melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli yang akan memborong 196 sachet liquid," ujarnya, Jumat (24/7/2026).


Menurut Andy, para pelaku mematok harga Rp1,4 juta per sachet. Setelah sepakat bertransaksi di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, petugas langsung melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. "Dua tersangka, Maria Ruloina dan Kharisma, kami tangkap di lokasi beserta 196 sachet liquid yang mengandung Etomidate," katanya.


Dari pemeriksaan, Maria dan Kharisma mengaku hanya bertugas sebagai kurir. "Mereka mengaku dijanjikan upah Rp7 juta apabila transaksi berhasil," ungkap Andy.


Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat memburu dua pelaku lain, yakni Devika dan Sani Milen. Keduanya berhasil diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.


Andy mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Devika dan Sani Milen memperoleh pod getar itu dari seorang pria berinisial S yang diduga berada di Malaysia. "Saat ini kami masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya.


Keempat tersangka kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran pod getar lintas negara yang diduga memasok barang haram ke Kota Medan.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 196 Sachet Pod Getar Gagal Beredar, Empat Pelaku Dibekuk Polisi MEDAN | MEDIA 24 JAM Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 196 sachet liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate atau yang dikenal sebagai pod getar. Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk empat terduga pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pod getar di kawasan Medan Maimun. "Kami melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli yang akan memborong 196 sachet liquid," ujarnya, Jumat (24/7/2026). Menurut Andy, para pelaku mematok harga Rp1,4 juta per sachet. Setelah sepakat bertransaksi di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, petugas langsung melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. "Dua tersangka, Maria Ruloina dan Kharisma, kami tangkap di lokasi beserta 196 sachet liquid yang mengandung Etomidate," katanya. Dari pemeriksaan, Maria dan Kharisma mengaku hanya bertugas sebagai kurir. "Mereka mengaku dijanjikan upah Rp7 juta apabila transaksi berhasil," ungkap Andy. Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat memburu dua pelaku lain, yakni Devika dan Sani Milen. Keduanya berhasil diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Andy mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Devika dan Sani Milen memperoleh pod getar itu dari seorang pria berinisial S yang diduga berada di Malaysia. "Saat ini kami masih memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya. Keempat tersangka kini ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran pod getar lintas negara yang diduga memasok barang haram ke Kota Medan.(An)

Trending Now