Bawa Kabur Vario dan HP, Pemuda 22 Tahun Diborgol di Rangkasbitung

Selasa, 07 Juli 2026 | 04:38 WIB Last Updated 2026-07-06T21:38:59Z

SIMALUNGUN | GAYA MEDAN.COM-Pelarian Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22) akhirnya tamat. Pemuda asal Karawang, Jawa Barat itu dibekuk polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik warga Simalungun. Meski sempat kabur hingga ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pelaku akhirnya tak mampu menghindari kejaran aparat.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (5/7/2026) mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan polisi memburu pelaku kejahatan hingga ke luar daerah.


"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta menindak setiap pelaku kejahatan secara profesional," tegas AKP Verry Purba.


Peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu Adhe Anggreini Saragih, anak korban Narsumiati Sitohang (60), meminta pelaku mengantarnya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan Honda Vario 150 BK 3783 TBK.


Sesampainya di lokasi, Adhe menitipkan dua ponsel kepada pelaku, yakni sebuah Vivo V21 S 5G dan iPhone 11 Pro Max 256 GB. Pelaku berdalih hendak membeli obat di apotek.


Namun alasan itu ternyata hanya akal-akalan. Pelaku justru membawa kabur sepeda motor beserta kedua telepon seluler dan tidak pernah kembali.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27,3 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Gunung Malela.


Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.


Berbekal koordinasi dengan Polsek Rangkasbitung, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.


Saat diperiksa, Ray Mahesa mengakui seluruh perbuatannya.


"Pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik korban serta menyatakan menyesal," ungkap penyidik.


Tim Polsek Gunung Malela kemudian membawa tersangka kembali ke Simalungun pada Jumat (3/7/2026) dini hari untuk menjalani proses hukum.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli Honda Vario 150 milik korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Kabur Vario dan HP, Pemuda 22 Tahun Diborgol di Rangkasbitung

Trending Now