MEDAN | GAYA MEDAN .COM-Akal licik AA (30) untuk mengelabui polisi akhirnya kandas. Bandar narkotika jenis ganja kering yang bermukim di kawasan Pasar 12, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, itu diringkus personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (27/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ganja kering seberat 9,4 kilogram yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan tersangka merupakan pemasok ganja yang sudah beroperasi sekitar sebulan terakhir sebelum akhirnya berhasil dilacak petugas.
"Pelaku ini sangat cerdik. Untuk mengelabui petugas, ganja disimpan di dalam karung lalu disembunyikan di semak belukar. Tapi akhirnya berhasil kami ungkap," tegas Rafli, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui ganja tersebut dipasok seorang pria berinisial P dari Kabupaten Mandailing Natal.
"Barang haram ini dikirim dari Mandailing Natal. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Tak berhenti di situ, polisi juga memburu seorang pria lain berinisial I yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
"Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni P dan I. Mereka adalah orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi," tandas Rafli.(GM)
