LABUHANBATU | GAYA MEDAN.COM-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu dini hari (24/5/2026). Dalam operasi senyap sekitar pukul 01.00 WIB itu, seorang pria diduga pengedar narkoba berhasil diciduk berikut barang bukti sabu dan pil Happy Five.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 1,58 gram, lima bungkus Happy Five seberat bruto 1,57 gram, satu kotak plastik permen Happydent, plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, satu unit handphone, serta uang tunai Rp552 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan razia dan penyisiran di sejumlah lokasi THM kawasan DL Sitorus. Saat menggerebek salah satu kamar yang diinformasikan menjadi tempat tinggal seorang pengedar, petugas mendapati tersangka bersama barang bukti narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pengunjung tempat hiburan malam.
“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu dan Happy Five tersebut miliknya yang akan dijual di lokasi tempat hiburan malam,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu ditulis Kamis (28/5/2026).
Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok narkotika yang identitasnya telah dikantongi petugas.(GM)
