Beat Tanpa Plat Jadi Tunggangan, Dua Terduga Pemilik Sabu Dibekuk

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:04 WIB Last Updated 2026-05-29T18:05:26Z


DELISERDANG | GAYA MEDAN.COM-
Gerak-gerik mencurigakan dua pria di kawasan Pantai Labu akhirnya berujung petaka. Saat matahari mulai turun, keduanya yang diduga hendak menjalankan transaksi narkoba justru dibuat tak berkutik setelah disergap personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu.



Pengungkapan kasus dugaan narkotika jenis sabu itu terjadi di Jalan Umum Pantai Labu–Batang Kuis, Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Dua pria berinisial F (36) dan RP (27) diamankan petugas usai sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor. Namun upaya meloloskan diri itu tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat menghentikan laju kendaraan keduanya.


Dari tangan para terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Di antaranya satu plastik klip kecil berisi sabu, lima paket plastik klip diduga berisi barang haram serupa, uang tunai Rp60 ribu, satu unit ponsel merek Samsung, hingga sepeda motor yang dipakai saat mencoba kabur.


Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, Kamis (28/5/2026) mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


“Mendapat informasi adanya seseorang yang diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya, 


Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Saat hendak diamankan, keduanya justru tancap gas mencoba kabur. Petugas kemudian melakukan tindakan cepat dengan menghentikan kendaraan mereka dan melakukan penggeledahan.


Hasilnya, paket diduga sabu ditemukan di kantong celana salah seorang terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang tersebut didapat dari pria berinisial D, warga Percut Sei Tuan.


Kini, kedua pria itu harus mendekam di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok barang haram tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu itu.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beat Tanpa Plat Jadi Tunggangan, Dua Terduga Pemilik Sabu Dibekuk

Trending Now