Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 02 April 2026 | 23:53 WIB Last Updated 2026-04-02T16:53:35Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM–
Karier birokrasi yang pernah mentereng kini berujung di balik jeruji besi. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek jalan tahun 2025.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026) sore.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Mardison, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.

Tak hanya hukuman badan, Topan juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Topan terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut hakim.

Majelis hakim menilai perbuatan Topan telah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, menghambat pembangunan infrastruktur, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya menjadi catatan memberatkan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp50 juta.

Dengan putusan ini, babak akhir perjalanan kasus suap proyek jalan tersebut resmi menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam hukuman penjara. (GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Terima Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Trending Now