Nasabah Keluhkan Pemblokiran Rekening oleh Bank DBS Indonesia, Kuasa Hukum Soroti Peran OJK

REDAKSI
Kamis, 09 April 2026 | 22:31 WIB Last Updated 2026-04-09T15:31:40Z

 

Kuasa hukum nasabah, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, ketika berada di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Foto: Istimewa)

Gayamedan.com
- Seorang nasabah Bank DBS Indonesia mengeluhkan pemblokiran rekening investasi yang dilakukan sepihak oleh Bank DBS Indonesia sejak 29 Desember 2025.

Hadi Yanto, SH, MH, CLA, selaku kuasa hukum nasabah tersebut mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai kepada kliennya dan tanpa adanya proses hukum, permintaan dari aparat penegak hukum, maupun keputusan pengadilan yang menjadi dasar pembekuan rekening tersebut. Namun demikian, akses terhadap dana investasi tetap tidak dapat dilakukan selama berbulan-bulan.

“Klien kami merasa dirugikan karena rekeningnya dibekukan tanpa adanya kejelasan dasar hukum yang disampaikan secara transparan, sementara kondisi ini telah berlangsung selama berbulan-bulan” ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Menurut Hadi, pihaknya dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan, telah melayangkan somasi kepada bank, namun mendapatkan penjelasan bahwa terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan sehingga diperlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

“Alasan yang disampaikan adalah adanya keberatan dari pihak lain, sehingga dilakukan pembekuan sementara. Namun hingga saat ini tidak pernah ditunjukkan secara jelas siapa pihak tersebut dan sampai kapan pembekuan tersebut,” katanya.

Selain itu, nasabah juga telah mengajukan pengaduan melalui portal APPK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan pada 17 Januari 2026. Namun, lanjut dia, respons yang diterima dinilai belum memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

“Pengaduan sudah dilakukan dua kali, namun hasilnya belum memberikan kepastian bagi klien kami, sementara pemblokiran masih terus berlangsung hingga kini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pemblokiran rekening tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan tidak adanya penyampaian dokumen resmi terkait keberatan dari pihak lain yang menjadi dasar pemblokiran.

Menurut dia, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK terkait penanganan permasalahan perbankan.

“Pemblokiran rekening seharusnya memiliki dasar yang jelas, apalagi jika dikaitkan dengan proses hukum oleh aparat penegak hukum,” katanya. 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan nasabah dalam praktik perbankan, khususnya ketika pembekuan dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas maupun batas waktu yang terukur.

"Pemblokiran rekening semestinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila berdampak langsung terhadap hak nasabah,” katanya.

Menurut dia, tanpa adanya permintaan dari aparat penegak hukum, pemblokiran tersebut berpotensi melampaui kewenangan.

Pihaknya juga telah mendatangi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Namun, ia menilai jawaban yang diberikan belum mencerminkan fungsi pengawasan secara optimal.

“Harapan kami, ada kejelasan dan perlindungan hukum bagi nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank DBS Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasabah Keluhkan Pemblokiran Rekening oleh Bank DBS Indonesia, Kuasa Hukum Soroti Peran OJK

Trending Now