MEDAN | GAYA MEDAN.COM– Sejumlah nama pegawai hingga pimpinan di Bank Mandiri disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara dugaan pemalsuan puluhan bilyet cek milik PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) dengan total kerugian mencapai Rp123,2 miliar.
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/4/2026), mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak 4 orang tersangka masih berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Bahwa berkas perkara keempat tersangka tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu) ke pihak kejaksaan," kata Rizaldi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Tepi binti Oie Kak Teng (41) yang disebut menjabat sebagai Asisten Manager Finance (Kepala Kasir) PT TSI kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Rizaldi menegaskan, penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Poldasu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Untuk tersangka Tepi, perkaranya sedang disidangkan di PN Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya sidang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan pada Kamis (23/4/2026) siang, dengan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan secara rinci alur dugaan pemalsuan 54 lembar cek yang dilakukan terdakwa, termasuk keterlibatan prosedural sejumlah pegawai bank yang memproses dokumen tersebut.
Terdakwa Tepi disebut memalsukan tanda tangan Direktur Utama dan mencairkan dana melalui transaksi di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
"Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025. Meskipun kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi telah dicabut sejak 29 Februari 2024 berdasarkan surat kuasa baru Direktur Utama Gindra Tardy kepada pihak lain, terdakwa tetap menjalankan transaksi atas nama perusahaan," kata JPU dalam dakwaannya.
Jaksa menjelaskan, terdakwa lebih dulu menyiapkan dokumen internal seperti bukti pengeluaran (kasbon), lembar cek, serta slip setoran atau transfer bank. Dokumen tersebut sempat diperiksa oleh bagian audit dan manajemen keuangan perusahaan, namun tidak pernah diajukan kepada Direktur Utama untuk persetujuan.
Pada malam hari, terdakwa kemudian diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada lembar cek serta membubuhkan stempel perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dengan membawa sejumlah cek yang telah ditandatangani secara tidak sah.
Di bank, terdakwa menyerahkan dokumen kepada pegawai customer service, yakni saksi Winda, setelah sebelumnya bertemu dengan saksi Dhita.
Nama-nama pegawai bank lainnya juga disebut dalam dakwaan, di antaranya Roma Narumata Marbun selaku General Banker Manager, serta teller Herlina yang memproses pencairan dana.
Dalam dakwaan terungkap, dokumen yang diajukan terdakwa tetap melalui tahapan pemeriksaan internal bank. Saksi Winda melakukan pengecekan awal dan membubuhkan paraf, lalu dokumen diteruskan kepada Roma Narumata Marbun untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diproses oleh teller.
Namun, jaksa menyoroti adanya kelalaian dalam proses verifikasi. "Saksi Herlina tidak memperhatikan secara cermat kesesuaian tanda tangan pada cek dengan spesimen tanda tangan Direktur Utama yang tersimpan di bank," ungkap JPU.
Dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer melalui sistem RTGS ke sejumlah rekening di Bank BRI sesuai slip yang telah disiapkan terdakwa. Setelah transaksi, terdakwa meminjam slip transfer untuk difoto dan mengirimkannya melalui aplikasi yang disebut sebagai platform trading.
Perbuatan tersebut berulang hingga puluhan kali, termasuk dengan melibatkan bawahan terdakwa, saksi Titarosmiati, untuk mencairkan cek lainnya dalam periode 9 Oktober hingga 23 Oktober 2025. Dalam proses itu, turut disebut teller lain, yakni saksi Jimmy Dierdo Sagala.
"Secara keseluruhan, sebanyak 54 lembar cek atas nama PT TSI telah dipalsukan dan dicairkan oleh terdakwa Tepi," tegas JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, tanda tangan Direktur Utama pada seluruh cek dinyatakan tidak identik dengan spesimen asli. Akibat perbuatan tersebut, PT TSI mengalami kerugian sebesar Rp123.200.000.000.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 54 lembar bilyet cek, puluhan slip transfer, buku tabungan dari berbagai bank, uang tunai dalam rupiah dan dolar AS, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari internal perusahaan dan pihak Bank Mandiri. (FM)
