MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka di antaranya ialah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempatnya dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (12/3/2026) petang.
Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah mengorupsi dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan alternatif kedua dimaksud, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, dalam amar putusannya.
Hakim juga menghukum Renata membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari penjara apabila denda tersebut tak mampu dibayar. Selain itu, Renata juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp967,5 juta.
Dari total UP tersebut, hakim menyatakan Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.
"Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Nazir.
Namun, lanjut hakim, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda Renata tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum (subsider) satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Sementara itu, Elvi divonis setahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara. Togap dan Sudung divonis 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Selain itu, Togap dan Sudung juga dihukum membayar UP kerugian keuangan negara. Togap dikenakan UP Rp11,4 juta subsider enam bulan penjara dan UP Sudung Rp16,2 juta subsider enam bulan penjara.
Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik.
"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," kata Nazir.
Sebelumnya, Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar UP senilai Rp572 juta subsider satu tahun penjara. Elvi sendiri tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Sementara, Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar UP. Sudung sebanyak Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.
Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. (GM)
