Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Kejati Sumut Tahan RVL Eks Kepala KSOP, Total Jadi Empat Orang

Jumat, 27 Maret 2026 | 04:15 WIB Last Updated 2026-03-26T21:15:40Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM
– Kasus dugaan korupsi di sektor kepelabuhanan Belawan terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Tersangka terbaru berinisial RVL (61), mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Kamis (26/3/2026).

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni WH, MLA, dan SHS.

Dalam penyidikan terungkap, kasus ini berkaitan dengan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah pelabuhan. Sesuai aturan, kapal dengan tonase di atas GT 500 wajib menggunakan jasa tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan manipulasi data.

“Dari data Surat Persetujuan Berlayar tahun 2023–2024, ditemukan kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang tidak masuk dalam data rekonsiliasi,” ungkap Rizaldi.

Data rekonsiliasi tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya.

Padahal, sebagai Kepala KSOP saat itu, tersangka memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan mengawasi seluruh aktivitas tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian besar dari sektor PNBP.

“Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan saat ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut,” tegas Rizaldi.

Penyidik masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghitung total kerugian secara rinci.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung dijebloskan ke tahanan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” jelas Rizaldi.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rizaldi.(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Kejati Sumut Tahan RVL Eks Kepala KSOP, Total Jadi Empat Orang

Trending Now