Residivis 4 Kali Masuk Penjara Kembali Diringkus Polsek Medan Barat Soal Curanmor

Jumat, 27 Februari 2026 | 03:07 WIB Last Updated 2026-02-26T20:07:29Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM-
Aksi pencurian sepeda motor kembali berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat Polrestabes Medan. Seorang pria yang dikenal sebagai residivis kambuhan kembali diringkus soal pencurian sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura membantu korban.

Pelaku diketahui bernama Suerdi Winata alias Wendi (31), warga Jalan Sutomo Ujung Gang A No.39, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi, SH, MH Rabu (25/2/26) menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini residivis yang sudah empat kali terlibat kasus pidana. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Barat,” tegasnya.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku tercatat memiliki rekam jejak kriminal panjang, yakni:Tahun 2015 kasus pencurian rokok, Tahun 2018 kasus pencurian kendaraan bermotor, Tahun 2020 kasus narkotika, Tahun 2023 kasus curanmor
Tahun 2026 kembali melakukan pencurian sepeda motor

Polisi menyebut pelaku tergolong pelaku berulang yang tetap menjalankan aksi kejahatan meski telah beberapa kali menjalani hukuman.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Karya Cilincing Gang Kartini Ujung, Kecamatan Medan Barat.

Saat itu pelaku mendekati korban yang sedang memperbaiki becak barang dan berpura-pura membantu. Pelaku kemudian meminta kunci L dengan alasan ingin memperbaiki kendaraan.

Namun ketika korban masuk ke rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario BK 2264 AKK Tahun 2022 milik korban.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah warnet di Jalan Perumnas Mandala, Medan Denai tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp4.500.000 di kawasan Lau Dendang.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Setiap pelaku curanmor akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Medan Barat dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Residivis 4 Kali Masuk Penjara Kembali Diringkus Polsek Medan Barat Soal Curanmor

Trending Now