Kapolsek Medan Barat Tegaskan Kasus Perkelahian Warga Bukan Sepihak: “Ini Perkara Saling Lapor”

Jumat, 27 Februari 2026 | 03:04 WIB Last Updated 2026-02-26T20:04:51Z

MEDAN | GAYA MEDAN.COM
- Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, SIK, SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Senior Sianturi, SH, MH menegaskan bahwa peristiwa perkelahian yang terjadi di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, merupakan konflik antar tetangga yang telah berlangsung cukup lama.

“Perlu kami jelaskan bahwa kejadian pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB itu adalah konflik antar tetangga yang sebelumnya memang sudah beberapa kali terjadi perselisihan,” tegas Kapolsek, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, sebelum insiden tersebut, pihak lingkungan bersama Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas telah beberapa kali melakukan mediasi. Namun, konflik kembali berulang hingga berujung perkelahian.

“Kedua belah pihak sebenarnya sudah pernah dimediasi. Tetapi perselisihan kembali terjadi hingga akhirnya terjadi keributan fisik,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, kejadian bermula saat salah satu warga hendak mengeluarkan mobil dari rumahnya. Namun di depan rumah terdapat sepeda motor milik tetangganya yang sedang diparkir.

“Pada saat itu pemilik sepeda motor sedang memasukkan ayam ke kandang sehingga belum langsung memindahkan kendaraannya,” ujar Kompol Made Wira.

Situasi kemudian memanas setelah terjadi teguran yang berujung adu mulut. Ketegangan meningkat ketika anggota keluarga dari masing-masing pihak keluar rumah dan ikut terlibat percekcokan.

“Keributan berkembang menjadi aksi saling dorong dan saling pukul, sehingga beberapa orang mengalami luka memar,” katanya.

Polisi memastikan kasus tersebut bukan laporan sepihak, melainkan perkara saling lapor antara kedua pihak yang terlibat.

“Atas kejadian itu, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Jadi ini bukan perkara satu laporan saja,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara di Polsek Medan Barat, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni satu orang dewasa dan satu pelaku anak.

“Tersangka dewasa perkaranya sudah lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara pelaku anak masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa atau P-19,” jelasnya.

Sementara laporan dari pihak lainnya ditangani Unit Pidum Polrestabes Medan dan perkaranya telah diputus oleh pengadilan.

Kapolsek juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pelaku anak telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Februari 2026, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Artinya proses penyidikan yang dilakukan sah menurut hukum,” tegasnya.

Kompol Made Wira menegaskan pihaknya menangani perkara secara objektif dan profesional tanpa keberpihakan.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa berpihak kepada siapa pun,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh jajaran Polsek Medan Barat bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan terpengaruh tekanan maupun opini di luar proses hukum. Yang kami jaga adalah profesionalitas, keadilan, dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial.

“Kami mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpancing informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya (GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolsek Medan Barat Tegaskan Kasus Perkelahian Warga Bukan Sepihak: “Ini Perkara Saling Lapor”

Trending Now