Dua Pejabat Inalum Masuk Bui, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133

Jumat, 19 Desember 2025 | 01:13 WIB Last Updated 2025-12-18T18:13:20Z

 



MEDAN | GAYA MEDAN.COM —
Skandal dugaan korupsi penjualan aluminium di tubuh PT Indonesia Aluminium (Inalum) akhirnya berujung penahanan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Inalum terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang terjadi dalam rentang tahun 2018 hingga 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan marathon dan penggeledahan, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga status keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025).

Indra menjelaskan, kasus ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Para tersangka diduga mengubah skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai dan SKBDN menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ungkapnya.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

“Perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Indra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. JS dan DS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Indra.

Kejati Sumut memastikan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Indra.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pejabat Inalum Masuk Bui, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133

Trending Now