Lahan Kolam Retensi Masuk Wilayah Deliserdang, Wakil Ketua DPRD Medan Minta Pemko Segera Koordinasi

Senin, 03 November 2025 | 18:51 WIB Last Updated 2025-12-09T11:54:20Z

 


ARN24.NEWS - Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau lokasi lahan yang direncanakan akan dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono, Simpang Titi Sewa, Senin (3/11/2025). Tinjauan tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat Pemko Medan untuk memastikan status lahan yang akan menjadi bagian dari penanganan banjir di kawasan Medan Tembung.


Dalam peninjauan itu, Zulkarnaen didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan Raja Dina, serta Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.


Hasil peninjauan menemukan fakta penting: lahan berukuran 17 × 40 meter persegi tersebut bukan berada di wilayah Kota Medan, melainkan masuk wilayah Kabupaten Deliserdang. Temuan tersebut disampaikan perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, Raja Dina.


Raja Dina menjelaskan bahwa sebelumnya lahan tersebut memang tercatat sebagai wilayah Kota Medan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, wilayah itu kini secara resmi berada di bawah administrasi Kabupaten Deliserdang.


Mendengar penjelasan itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan segera melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Deliserdang untuk membahas kemungkinan pembelian lahan dan menjadikannya aset Pemko Medan. Menurutnya, keberadaan kolam retensi di lokasi tersebut sangat strategis untuk mengurangi banjir di sekitar Pintu Tol Bandar Selamat yang kerap tergenang ketika hujan deras.


“Segera koordinasikan dengan Pemkab Deliserdang. Jika memungkinkan, lahan itu harus dibeli sebagai aset Pemko Medan agar kolam retensi dapat dibangun sesuai rencana,” tegas Zulkarnaen.


Pada kesempatan yang sama, Plt Kadis SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, memaparkan beberapa opsi alternatif apabila proses pembelian lahan mengalami kendala. Salah satu opsi adalah pembangunan drainase kawasan berupa drainase primer yang langsung terhubung ke Sungai Titi Sewa.


Namun Gibson menjelaskan bahwa opsi tersebut memiliki batasan. “Untuk drainase primer, seluruh trase berada di wilayah Kabupaten Deliserdang. Artinya, pengerjaan tidak dapat dilakukan oleh Pemko Medan. Pekerjaan hanya bisa dilaksanakan Pemkab Deliserdang atau oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II,” katanya.


Menanggapi penjelasan itu, Zulkarnaen meminta Dinas SDABMBK Kota Medan menyiapkan kajian lengkap terkait seluruh opsi yang diajukan agar penanganan banjir di Medan Tembung dapat segera dilakukan melalui skema yang paling memungkinkan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lahan Kolam Retensi Masuk Wilayah Deliserdang, Wakil Ketua DPRD Medan Minta Pemko Segera Koordinasi

Trending Now