Ketua Peradi Medan Dr Azwir Agus Apresiasi Komisi III DPR RI Sahkan RUU KUHAP

REDAKSI
Kamis, 20 November 2025 | 12:16 WIB Last Updated 2025-11-20T05:16:23Z

Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum (kanan) Ketua DPC Peradi Medan. (Foto: Istimewa)

Gayamedan.com
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III dan rapat paripurna DPR RI atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang, sebagai tonggak sejarah pembaruan hukum acara yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.


“Pengesahan KUHAP baru diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada awal 2026,” kata Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus, SH, M.Hum, didampingi Sekretaris Hermansyah Hutagalung, SH, MH, di Medan, Rabu (19/11).


Walaupun masih ada pro dan kontra, lanjut dia, RUU KUHAP tetap harus disahkan mengingat akan berlakunya KUHP baru.


“Tanpa KUHAP yang disesuaikan, implementasi KUHP baru akan tersendat ibarat mobil baru tapi mesinnya masih lama,” ujar Azwir.


Ia menambahkan, Peradi Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI dalam agenda diseminasi RUU KUHAP khususnya terkait penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.


“Kegiatan diskusi terkait RUU KUHAP yang digelar Peradi Medan bersama anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan mendapat antusiasme tinggi dari para advokat, termasuk dari berbagai daerah,” jelasnya.


KUHAP baru diharapkan, kata dia, memberi ruang lebih kuat bagi advokat dalam melakukan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pendampingan terpidana dalam pemenuhan hak-haknya sampai kembali ke masyarakat.


“Tidak ada yang sempurna, termasuk KUHAP baru ini. Namun, pembaruan hukum harus terus berjalan, dan perlu dihargai upaya Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu,” ujar Azwir.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Peradi Medan Dr Azwir Agus Apresiasi Komisi III DPR RI Sahkan RUU KUHAP

Trending Now