Sistem PBG Dinilai Rawan Manipulasi, DPRD Medan Tekankan Penindakan hingga Ranah Pidana

Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:53 WIB Last Updated 2025-12-09T17:59:32Z

 


ARN24.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti lemahnya sistem perizinan Pendirian Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir. Komisi IV DPRD Kota Medan menilai maraknya manipulasi izin sebagai persoalan serius yang membutuhkan penindakan lebih tegas dari Pemerintah Kota Medan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rizki Lubis, menyatakan bahwa berbagai temuan di lapangan menunjukkan banyak pengembang mengajukan izin rumah tinggal (RTT), namun bangunan tersebut justru dioperasikan sebagai restoran, perkantoran, atau tempat usaha lain yang memiliki nilai retribusi lebih tinggi. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan PAD, tetapi juga merusak tertib tata ruang kota.

“Manipulasi izin seperti ini tidak bisa hanya ditindak dengan pembongkaran. Perkara seperti ini harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” ujar Rizki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, Rabu (29/10/2025). Ia menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dilimpahkan Satpol PP kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Rizki menambahkan bahwa Komisi IV berkomitmen memperkuat koordinasi lintas OPD, terutama dalam pengawasan lapangan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai izin. Menurutnya, penguatan kolaborasi menjadi langkah penting karena modus manipulasi izin semakin beragam dan sulit terdeteksi jika pengawasan tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, menilai bahwa persoalan manipulasi izin tidak lepas dari rumitnya proses perizinan. Ia menilai birokrasi yang panjang mendorong sebagian pengembang mencari celah untuk mendapatkan izin yang tidak sesuai peruntukan. Karena itu, Edwin mendesak Pemko Medan melakukan penyederhanaan proses perizinan serta meningkatkan kapasitas petugas pengawas.

“Petugas lapangan harus benar-benar memahami Peraturan Daerah dan aturan teknis agar pengawasan berjalan efektif. Tanpa SDM yang kompeten, sistem PBG akan terus mudah dimanipulasi,” kata Edwin. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan bangunan bermasalah berdiri tanpa tindakan.

Komisi IV juga meminta agar pengusaha yang melanggar diberikan pembinaan hukum sebagai upaya pencegahan berulangnya pelanggaran. Namun bagi pelanggaran berat, penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

DPRD berharap rangkaian langkah ini dapat memperbaiki tata kelola perizinan PBG Kota Medan, meningkatkan transparansi, serta mendorong optimalisasi PAD melalui pembayaran retribusi yang sesuai dengan fungsi bangunan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sistem PBG Dinilai Rawan Manipulasi, DPRD Medan Tekankan Penindakan hingga Ranah Pidana

Trending Now