Pernyataan Oknum Pengacara di TikTik Bikin Geram, APPI Ultimatum Minta Maaf atau Dipolisikan!

Minggu, 19 Oktober 2025 | 23:38 WIB Last Updated 2025-10-19T17:18:46Z

GAYA MEDAN .COM
-Dunia jurnalistik Sumatera Utara kembali bergejolak! Gara-gara mulut seorang oknum pengacara bernama Trinov Fernando Sianturi, S.H., suasana dunia pers di Sumut mendadak panas.

Dalam sebuah video yang viral di TikTok, Trinov dengan lantang berkata: “Saya meminta kepada para wartawan, Anda harus tahu tugas Anda. Anda hanya meliput berita, bukan menjadi provokator. Anda hanya menyampaikan berita secara fakta.”

Kalimat itu sontak menyulut amarah para jurnalis di Sumut. Banyak wartawan menilai ucapan sang pengacara menghina dan merendahkan profesi pers.

Ketua DPW Sumatera Utara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Hardep, langsung angkat bicara dengan nada tinggi.

 “Pernyataan saudara Trinov sangat kami sayangkan! Sebagai pengacara, seharusnya dia paham peran pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Hardep berapi-api Minggu (19/10/2025) malam

Ia menambahkan, pernyataan tersebut tidak hanya menghina profesi wartawan, tapi juga bisa menghambat kerja jurnalistik yang kritis dan independen.

Wakil Ketua APPI, Roymansah, turut mengecam keras pernyataan sang oknum pengacara TikTok itu. “Kalau dia pengacara yang bijak, tak mungkin keluar kata-kata seperti itu. Kami tidak melarang dia bela kliennya, tapi jangan rendahkan wartawan!” ujarnya geram.

Nada serupa disampaikan Wakil Ketua APPI lainnya, Juan Simanjuntak..“Selama ini hubungan pengacara dan wartawan berjalan baik, saling mendukung. Jangan gara-gara ucapan satu orang, citra itu rusak!” katanya kesal.

 Hardep kembali menegaskan, wartawan punya hak dan kewajiban investigasi serta analisis demi kepentingan publik.

 “Kami bukan corong informasi semata! Kami pengawas pemerintah dan penyampai aspirasi rakyat!” ujarnya keras.

Sekretaris Jenderal APPI, Irene Sinaga, S.H., menyatakan pihaknya memberi ultimatum tegas kepada Trinov.

“Kami minta dia segera minta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum!” ancam Irene.

APPI Sumut juga meminta organisasi advokat tempat Trinov bernaung seperti PERADI untuk turun tangan.

 “Kami minta PERADI beri teguran keras, bahkan cabut kartu anggotanya! Ucapannya sudah melanggar kode etik dan menimbulkan keresahan publik,” tegas Irene lagi.

Pernyataan sang pengacara di TikTok diduga menabrak beberapa aturan hukum:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE — Tentang pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE — Tentang ujaran kebencian dan permusuhan.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers — Tentang menghalangi kerja jurnalistik.

APPI Sumut menegaskan, kasus ini tak akan dibiarkan.“Kami akan kawal sampai tuntas! Jangan ada yang berani melecehkan profesi wartawan!” tutup Hardep dengan nada tegas..(Tim APPI Sumut)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Oknum Pengacara di TikTik Bikin Geram, APPI Ultimatum Minta Maaf atau Dipolisikan!

Trending Now