ARN24.NEWS - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Rommy Van Boy menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pengembang Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan pengembang The CityView Medan Condominium di Medan Polonia. Kedua proyek tersebut terbukti melanggar aturan karena sebagian bangunannya berdiri di atas sempadan sungai.
Rommy menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV pada, Senin (20/10/2025), perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II menegaskan bahwa pembangunan Komplek J-City dan CityView tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari BWSS II dan telah melanggar ketentuan sempadan sungai.
“BWSS II sudah memberikan teguran kepada kedua pengembang (J-City dan CityView). Namun, untuk penindakan, BWSS II menyebut kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan. Sampai sekarang, tidak ada tindakan apa pun dari Pemko Medan terhadap J-City dan CityView. Ada apa sebenarnya?” ujar Rommy Van Boy kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Berangkat dari pernyataan BWSS II, Rommy mendesak Dinas PKPCKTR bersama Satpol PP Kota Medan segera mengambil langkah tegas berupa pembongkaran bangunan di kedua kompleks yang berdiri di atas sempadan sungai.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V — meliputi Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal — menilai pelanggaran itu telah merugikan masyarakat. Ia menambahkan, pembangunan J-City dan CityView yang melanggar sempadan sungai juga bertentangan dengan program penanganan banjir yang tengah digalakkan Pemko Medan.
Sebelumnya, perwakilan BWSS II, Ferry, dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Medan, membenarkan bahwa pembangunan J-City dan CityView menyebabkan penyempitan sungai. Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan CityView, ungkap Ferry.
Ia juga menegaskan BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomtek untuk kedua proyek tersebut. Untuk J-City maupun CityView, tidak ada rekomtek dari BWSS. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini, tegasnya.
Ferry menambahkan, kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Medan. Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan, tutupnya.
