GAYA MEDAN.COM– Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyidikan dan penyelidikan laporan seorang jurnalis Media 24 Jam, Elin Sahputra, yang menjadi korban dugaan pemukulan saat meliput aksi demo, unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves, Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Senin (6/10/2025) sore.
Awalnya, sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan aksi warga yang menuntut perusahaan memindahkan penampungan cangkang sawit. Warga menilai bau busuk dari cangkang itu sangat menyengat dan membahayakan kesehatan mereka.
Namun suasana damai berubah panas. Kericuhan pecah antara warga, petugas keamanan perusahaan, dan beberapa pemuda yang mencoba menghalau massa. Dalam kekacauan itu, Elin Sahputra, wartawan Media 24 Jam Medan, diduga menjadi korban pemukulan seorang pria dengan menggunakan helm dari arah belakang.
“Korban datang untuk meliput, tapi malah jadi sasaran pukul. Kami sudah menerima laporannya,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora dengan nada tegas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kompol Daulat Simamora langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Omri Siallagan, SH, bersama Panit I Ipda Eko Priya, SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, serta tim URC Reskrim Patumbak, untuk mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video, CCTV, dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Penyidik sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek.
“Kami telah memeriksa rekaman video, CCTV, dan beberapa saksi. SP2HP juga sudah kami kirimkan kepada korban,” sambungnya.
Dalam laporan resmi, Elin Sahputra menuding seorang pria bernama Roberto Sinaga diduga sebagai pelaku penganiayaan. Polisi pun langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dedi Irwandi Lubis, rekan korban yang juga wartawan, pada Selasa (7/10/2025) pukul 03.30 WIB.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mewawancarai Boni Tua Manullang dan M. Rasyid Hasibuan pada Kamis (9/10/2025) di ruang penyidikan Polsek Patumbak.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tiga saksi lain, yakni Joner Sitanggang, Aseng, dan Bayu, untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/10/2025) pukul 10.00 WIB.
“Semua saksi akan kami periksa secara profesional. Kami minta korban bersabar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kompol Daulat Simamora.(GM)