Kejari Medan musnahkan barang bukti dari 384 perkara hasil kejahatan yang telah inkrah

Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:43 WIB Last Updated 2025-10-16T08:43:12Z


GAYA MEDAN.COM-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 384 perkara tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah sampai dengan bulan Januari 2025," tegas Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Kamis (16/10).


Dapot menyampaikan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, dan pemusnahan barang bukti ini juga atas tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–2188/L.2.10/Kpa.5/10/2025, tanggal 16 Oktober 2025.


“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya Kejaksaan menjaga agar barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan semua barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan benar-benar kami pastikan tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh pihak manapun,” jelasnya.


Dapot mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara, yakni narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta orang dan harta benda (oharda).


“Untuk kategori narkotika, terdapat 318 perkara dengan rincian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.668 gram lebih, ganja sebanyak 1.298 gram lebih, dan MDMA atau ekstasi sebanyak 274 gram lebih,” ujar Dapot.


Sementara untuk kategori kamnegtibum, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara, sedangkan kategori oharda mencakup 48 perkara yang juga telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.


Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dengan disaksikan oleh unsur Kepolisian, Pengadilan Negeri Medan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.


Dapot menambahkan proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya dibakar, digiling, dan dilarutkan menggunakan bahan kimia, sesuai dengan jenis barang bukti masing-masing.


“Kami ingin memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas, transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum dan pengawasan yang berlaku,” jelasnya.


Mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala merupakan bentuk komitmen lembaga kejaksaan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas kinerja penegakan hukum.


“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan,” tegas Dapot Dariarma.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Medan musnahkan barang bukti dari 384 perkara hasil kejahatan yang telah inkrah

Trending Now