Direktur PT Nusa Dua Propertindo Dijebloskan ke Tahanan, Susul Dua Pejabat BPN

Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:30 WIB Last Updated 2025-10-20T19:30:49Z

GAYA MEDAN.COM -
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I akhirnya menyeret nama baru. Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih dulu ditahan, kini giliran IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), resmi dijebloskan ke tahanan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Benar, hari ini satu tersangka baru kembali ditetapkan dan langsung kami tahan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Menurut Husairi, penetapan IS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan/pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

 “Kasus ini terus kami dalami, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka IS,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2023, saat IS menjabat sebagai Direktur PT NDP, ia diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan itu, katanya, dilayangkan secara bertahap ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut, Husairi membeberkan bahwa dalam proses perubahan status lahan tersebut, IS diduga bersekongkol dengan dua pejabat BPN, yakni ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang).

“Perbuatan mereka menyebabkan terbitnya sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi syarat hukum yang ditentukan negara,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian besar akibat perubahan status tanah secara ilegal tersebut.

 “Ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan aset negara,” tandas Husairi.

Penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Ia akan mendekam di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Senin (20/10).

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Apabila nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak akan kami pandang bulu. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Husairi menutup keterangannya. (GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur PT Nusa Dua Propertindo Dijebloskan ke Tahanan, Susul Dua Pejabat BPN

Trending Now