Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan

Kamis, 18 September 2025 | 14:13 WIB Last Updated 2025-09-18T07:13:33Z

 


GAYA MEDAN.COM–
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya mendukung ketahanan pangan nasional dengan mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. 

Melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar di kantor PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kejati Sumut mengingatkan seluruh pihak agar tidak main-main dengan pupuk subsidi yang menjadi hak petani.

Kegiatan ini diikuti puluhan pegawai PT Pupuk Indonesia, distributor, serta penjual pupuk subsidi di Medan dan sekitarnya. Acara dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, didampingi tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen.

“Penerangan hukum ini adalah arahan pimpinan Kejaksaan RI. Tujuannya jelas, mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk ini untuk petani, untuk ketahanan pangan, jangan ada yang bermain!” tegas Husairi dalam sambutannya.

Selain membahas pencegahan korupsi, tim jaksa juga memberikan pesan penting terkait penggunaan media sosial. “Hati-hati bermedsos. Banyak orang terjerat hukum karena tidak paham aturan. Jangan sampai itu terjadi kepada kita,” ujar salah seorang narasumber.

Dukungan pun datang dari pihak perusahaan. Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1, Yoyo Suprianto, didampingi Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan apresiasi.

“Kami sangat berterima kasih atas ilmu dan pengingat yang diberikan Kejati Sumut. Ini menjadi bekal penting bagi kami agar distribusi pupuk berjalan lancar, tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ungkap Yoyo.

Dalam keterangannya kepada media, Husairi menegaskan penerangan hukum ini adalah kegiatan rutin Kejati Sumut. “Kami fokus pada layanan hukum yang menyentuh kepentingan hidup orang banyak, salah satunya pertanian. Dengan penerangan hukum ini, kita berharap pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani tanpa penyimpangan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.(GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan

Trending Now