GAYA MEDAN.COM– Dugaan skandal mega-korupsi kembali dibongkar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dua mantan pejabat tua BUMN itu akhirnya ditahan setelah terbukti menggarong uang negara lewat proyek pengadaan kapal tunda bernilai ratusan miliar rupiah.
Kedua begundal berdasi itu adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Mereka resmi kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Keduanya langsung ditahan,” tegas PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai senilai Rp135,81 miliar. Fakta di lapangan justru bikin miris: kapal tak sesuai spesifikasi, progres fisik amburadul, tapi pembayaran tetap digelontorkan.
Akibat ulah busuk itu, negara menderita potensi kerugian Rp92,35 miliar ditambah kerugian ekonomi Rp23,03 miliar per tahun lantaran kapal mangkrak dan tak bisa dimanfaatkan.
HAP dan BS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Mereka bakal meringkuk di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
“Ini bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, membersihkan uang negara dari tikus-tikus koruptor, dan memberi efek jera,” tandas Husairi.(GM)
