Proyek Jalan Rp43 Miliar Diduga Disunat, Kejati Sumut Seret 8 Tersangka ke Penjara

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:11 WIB Last Updated 2025-08-29T15:11:51Z

 


GAYA MEDAN.COM–
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp43 miliar lebih.

Kedelapan tersangka yang ditahan yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Guana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Nayla Santika), serta TMR, seorang PNS di Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Para tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut pada 29 Agustus 2025. Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” ujar Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Jumat (29/8).

Husairi menjelaskan, modus para tersangka adalah dengan sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan proyek. Namun, pihak Dinas PUTR tetap membayarkan progres pekerjaan secara penuh 100 persen, meski tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Tindakan itu jelas perbuatan melawan hukum. PPK tidak melaksanakan fungsi pengawasan, sementara para kontraktor mengurangi spesifikasi pada sejumlah proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari total nilai pekerjaan sebesar Rp43,7 miliar. Besaran pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,"pungkasnya (GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Jalan Rp43 Miliar Diduga Disunat, Kejati Sumut Seret 8 Tersangka ke Penjara

Trending Now