GAYA MEDAN.COM-Kardianto, mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp573 juta.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Simalungun dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/8/2025).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inpektorat Daerah Kabupaten Simalungun," ujar JPU Putri didampingi Suci Farhahdilla.
Atas perbuatan tersebut, Kardianto dijerat dengan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan kesatu subsider, perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Putri.
Jaksa juga menjerat Kardianto dengan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP.
"Dakwaan kedua subsider, perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 56 KUHP," lanjut Putri.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Andriyansyah menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Jumat (29/8/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, karena Kardianto tidak mengajukan eksepsi.
Untuk diketahui, Kardianto dan Bambang ditetapkan tersangka tak lama setelah calon jaksa, Reynanda Primta Ginting, hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai tersebut. Namun nahas, Reynanda terseret arus sungai dan nyawanya tidak dapat diselamatkan. (GM)