GAYA MEDAN.COM – Lima pemuda yang didakwa terjerat kasus narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Adapun kelima terdakwa yaitu Mukhrija Adha alias Rija (21) dan Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) warga Medan Timur, Sabda Zeidan Adriel Putra (21) dan Pikri Yusri Ananda (26) warga Medan Marelan, serta Muhammad Isrok (23) warga Medan Tembung.
Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan oleh JPU pada Kejari Medan Reza Surya Mardhika di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU Reza di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, JPU Reza juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa, subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, dalam pertimbangannya, JPU tetap memberi catatan meringankan karena sikap sopan terdakwa di persidangan serta pengakuan mereka atas perbuatannya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di sebuah rumah kos di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (10/1/2025) pukul 19.30 WIB. Di dalam kamar kos, petugas menemukan empat terdakwa yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi 6 bungkus, dan satu tas berisi 5 bungkus ganja. Selain itu, petugas menyita timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong.
Para terdakwa mengakui ganja itu dibeli dari Aceh menggunakan dua unit mobil, atas pesanan dari terdakwa Muhammad Isrok. Isrok sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa dua sepeda motor dan satu unit iPhone sebagai bentuk keseriusan pemesanan.
Polisi kemudian melakukan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan, Isrok mengakui telah memesan ganja tersebut sebanyak 20 kilogram dari Mukhrija. (GM)