GAYA MEDAN.COM-Seorang ibu rumah tangga (IRT), Mei Rani Feri Astuti, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menggelapkan uang arisan online senilai Rp28 juta, Rabu (6/8/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, terhadap wanita berusia 41 tahun itu di Ruang Sidang Cakra 3 di Pengadilan Negeri Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mei Rani Feri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ujarnya.
Jaksa menilai warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 372 KUHP.
Atas tuntutan hukuman tersebut, Mei diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (11/8/2025) mendatang.
Kasus penggelapan ini bermula saat Mei mengajak saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan online yang baru. Mei diketahui menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.
Grup-grup tersebut rupanya banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, Mei harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 juta.
Namun, Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus memaksa dan meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.
Kemudian, Andreas pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.
Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan Mei, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (GM)