Diduga Terima Suap Seleksi PPPK Langkat, Eks Kadisdik bersama 4 Terdakwa Kompak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 04 Juli 2025 | 01:54 WIB Last Updated 2025-07-03T18:54:48Z

GAYA MEDAN .COM -
Diduga terima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Eks Kadisdik bersama 4 terdakwa lain kompak dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7) sore. 

Kelima terdakwa diantaranya, eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku selaku kepala sekolah serta Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD). 

"Menuntut, meminta supaya hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali, di ruang Cakra 9.

JPU meyakini, perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

"Kepada para terdakwa juga dipersilahkan membuat pembelaannya minggu depan," ucap Nazir, seraya mengetuk palu. 

Diketahui, diduga pada saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi. 

Setelah peserta dikumpulkan, diduga uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp60-65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari juga diduga yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. ((GM)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terima Suap Seleksi PPPK Langkat, Eks Kadisdik bersama 4 Terdakwa Kompak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Trending Now