GAYA MEDAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menangkap dan menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Bodporpar) Deli Serdang Ismail S.STP M.SP.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan (Kajari) Deli Serdang melalui Kasubsi I Intelijen, Eddy Sanjaya SH MH menyebutkan
Ismail S.STP M.SP. yang pernah menjabat
Camat Percut Seituan dan Tanjung Morawa itu ditangkap Selasa (20/5/2025) bersama Bendahara Dinas Bodporpar Deli Serdang, Munifah Suryani Harahap SE.
Dikatakan Eddy Sanjaya SH MH, kedua tersangka sebelum ditangkap, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025 atas dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan perjalanan dinas atlet, pelatih serta pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara dan belanja penghargaan atas prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional tahun 2024.
"Dari penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka diduga merugikan negara Rp. 611.200.000 (Enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah),"ujar Eddy Sanjaya SH MH membenarkan adanya penangkapan dan penahanan tersebut.
Dijelaskannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut,"kata Eddy Sanjaya SH MH.
Disebutkannta, tersangka atas nama Ismail, S SS TP, M SP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025.
Lanjutnya, dengan diterbitkannya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua tersangka, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum yang ada
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga akan berkoordinasi dengan Instansi terkait guna melakukan langkah langkah lebih lanjut dalm rangka pelaksanaan penegakkan Hukum,"pungkasnya (GM)