Hampir Dua Tahun Lamanya Dilaporkan, Kasus Pengeroyokan Diduga Ngendap di Polsek Pancurbatu

Jumat, 02 Mei 2025 | 18:44 WIB Last Updated 2025-05-02T11:44:45Z

GAYA MEDAN.COM-
Kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan dan telah dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya diduga mengendap di Polsek Pancurbatu.

Diketahui laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP / B / 483 / XII/2023/ SPKT/Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara,


Nurhelni Br Karo melalui kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Mapolsek Pancurbatu, Jumat, (2/5/2025) kepada wartawan menyebutkan bahwa Eka Pranata Tarigan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, di Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023.


Ironisnya, kata Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini. 

Padahal, jelasnya, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi. Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.


"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga di Mapolsek Pancurbatu, Jumat, (2/5/2025).


Artinya, lanjut dijelaskannya Feryanto, penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi penganiayaan.


"Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," jelasnya.


Padahal, Feryanto menyebutkan, kasus ini tidak rumit, karena para terlapor sudah teridentifikasi, bahkan masih eksis berkeliaran di seputar Polsek Pancurbatu.


"Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu," sebutnya.


Atau, kata Feryanto, secara hirarki, kedudukan Polsek Pancurbatu memang lebih tinggi dibanding Polda Sumut sehingga berani mengangkangi program prioritas Kapolda Sumut, khususnya dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan.


"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut," tegasnya seraya berharap Kapolda Sumut dapat menuntaskan kasus ini.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya professional dalam menangani perkara ini.


Namun, Ketika ditanya mengapa kasus ini mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya di Polsek Pancurbatu, Kanit Reskrim beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama-sama saling melaporkan.


"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbat. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini," kata Kanit lewat sambungan telepon.


Kendati demikian, kata Kanit Reskrim, pihaknya tetap professional dalam menangani kasus ini.


"Ini saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.


Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada hari Kamis, 14 Desember 2023


Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya.


Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.


Namun miris, hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokam terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.


Bahkan ironisnya, dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, Pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.


Apa yang terajadi di Polsek Pancurbatu ini semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di jajaran Polrestabes Medan.(*/GM)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hampir Dua Tahun Lamanya Dilaporkan, Kasus Pengeroyokan Diduga Ngendap di Polsek Pancurbatu

Trending Now