Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:42 WIB Last Updated 2025-03-10T22:42:04Z

MEDAN
-Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama Kristen, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Menjatuhkan pidana kepada pelaku Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan),” ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.


Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan membayar denda sebesar Rp100 juta.



“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ukayat.


Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.


“Keadaan yang mencerahkan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya, serta pelaku belum pernah dihukum,” katanya.


Mendengarkan putusan tersebut, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding.


Terima kasih Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding, tutur JPU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, di hadapan majelis hakim.


Pemahaman, hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratu Entok 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (lin)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Trending Now