Melarikan Diri Saat Ditangkap, HD Spesialis Curanmor Ditembak Team Unit Reskrim Polsek Patumbak

Senin, 17 Maret 2025 | 23:54 WIB Last Updated 2025-03-17T16:57:38Z

MEDAN -
Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dan menembak seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial HD (41) warga Jalan Garu VII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Sabtu (15/3/25) sekira pukul 2.00 Wib.


"Korbannya adalah Dedek Supriadi (40) warga Jalan Limau Mungkur Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, kejadian itu Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 06.30 Wib,"ujar Kompol Faidir SH,MH Senit (17/3/25) sore.


Menurut Kompol Faidir SH MH, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 3570 MAR warna Hitam di tempat kerjanya di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas stang dalam keadaan terkunci, dan tak berapa lama kemudian korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi.


Mengetahui hal itu, sambung Kapolsek, korban lalu membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak, kemudian dilakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan serta pengecekan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian di ketahui ciri-ciri pelaku.


"Akhirnya Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap HD spesialis pencurian sepeda motor yang pada saat itu sedang duduk-duduk di atas sepeda motor yang juga hasil curiannya," jelas Kompol Faidir SH MH.


Namun jelas Kompol Faidir SH MH, pelaku saat ditangkap melarikan diri, selanjutnya di lakukan tembakan peringatan ke udara, hanya saja pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang di berikan oleh petugas dan pelaku terus melarikan diri.


Menurutnya, tidak ingin pelaku melarikan diri lebih jauh, selanjutnya Tiam URC yang di pimpin  Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH,MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy memberikan tembakan atau tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai betis kaki bagian kanan pelaku selanjutnya pelaku terjatuh.


"Kemudian pelaku di amankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya," ucapnya.


Lanjutnya, barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku yakni 1 helai baju kaos warna hitam yang dibeli pelaku HD dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya


"Pelaku spesialis curanmor tersebut kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama  7 tahun," pungkas Kompol Faidir SH,MH.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melarikan Diri Saat Ditangkap, HD Spesialis Curanmor Ditembak Team Unit Reskrim Polsek Patumbak

Trending Now