MEDAN - Zainul Fuad, mantan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis 22 bulan penjara atas kasus korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan tahun 2020 sebesar Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih).
Amatan Mistar, pria berusia 57 tahun itu mengenakan kemeja putih panjang dan celana hitam panjang dalam menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim, Zainul menghampiri keluarganya yang duduk di kursi pengunjung sidang. Di situ, dia memeluk keluarganya dan menangis.
Majelis Hakim meyakini perbuatan pria yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek di UINSU Tuntungan ini terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainul Fuad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan)," tegas Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, dalam membacakan putusan, Senin (13/1/25).
Selain penjara, hakim juga menghukum Zainul untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim tidak membebankan Zainul untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, menurut hakim, Zainul tidak ada menikmati uang yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Tantra Perdana Sani, yang sebelumnya menuntut Zainul 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (GM)