MEDAN - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak menangkap dua pelaku perampokan yang meresahkan masyarakat. Bahkan, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali.
Adapun kedua pelaku berinisial F dan S. Warga Kecamatan Delitua dan Patumbak, Deli Serdang. Mereka berdua melakukan aksi perampokan terhadap korban yang baru pulang kerja malam dan yang pergi ke pasar untuk belanja.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH, MH didampingi Kanitreskrim Iptu M Yusf Dabutar SH, MH menegaskan bahwa polisi tidak akan segan menindak tegas pelaku perampokan.
"Jadi ada dua tersangka lainnya yang sedang kami buru. Kami minta kepada keluarga tersangka, untuk menyerahkan tersangka. Karena, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kedua tersangka yang belum ditangkap," ucap Faidir, Selasa (14/1/2025) siang.
Lebih lanjut Kompol Faidir SH,MH kembali mengatakan, bahwa tujuh laporan dan tujuh lokasi kejadian perampokan yang dilakukan oleh kawanan pelaku berada di Kecamatan Patumbak. Mereka melakukan aksi di Bulan Agustus dan September 2024.
"Kami bisa menangkap pelaku Sabtu 11 Januari 2025. Artinya, kami terus memburu pelaku sampai saat ini," tuturnya.
Disebutkannya, modus pelaku melakukan aksi itu mengancam korban dengan senjata tajam dan melarikan sepeda motor korbannya.
"Ketika berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku ini menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan itu kepada pelaku lainnya untuk dijual kepada penadah. Kami sedang buru juga penadahnya. Kedua pelaku kami kenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," terangnya.(GM).