JAMPidum Setujui Penghentian Dua Perkara Diusulkan Kejati Sumut

REDAKSI
Minggu, 28 Juli 2024 | 22:01 WIB Last Updated 2024-07-28T15:02:35Z

Ket Foto: Kepala Kejati Sumut Idianto (tengah) melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana secara daring di Kantor Kejati Sumut, di Medan, Kamis (25/7/2024).



Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung menyetujui penghentian penuntutan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


"Hasil ekspose usulan penerapan keadilan restoratif yang diusulkan Kepala Kejati Sumut Idianto dan disetujui Jampidum Asep Nana Mulyana," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (28/7).


Dua perkara yang dihentikan yakni, lanjut dia, berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Syah Budi, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Kemudian, dari Kejari Binjai atas nama tersangka Surya Ginting alias Gopal disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana tentang penganiayaan.


Sebelum penghentian penuntutan, pihaknya melakukan eksposes terlebih dahulu untuk mengajukan usulan ke Jampidum Kejagung dan diterima. 


“Eksposes digelar pada Kamis (25/7), secara online atau daring di ruang vicon lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan,” ujar Yos.


Ia menyampaikan, pertimbangan penghentian penuntutan diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang keadilan restoratif itu lantaran memenuhi sejumlah unsur.


Antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, lalu kerugian ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan kedua pihak tersangka dan korban telah berdamai.


Selain itu, kata Yos, tersangka dalam hal ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf dari tersangka.


"Perdamaian tersangka dan korban telah membuka ruang mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban,” kata dia.


Ia juga menambahkan, penghentian penuntutan secara humanis ini lebih melihat kepada esensinya. Dimana dengan perdamaian antara tersangka dan korban harmoni di tengah masyarakat kembali normal.


"Harapan kita ke depan, dengan penghentian penuntutan secara humanis lebih menyadarkan masyarakat agar tidak melanggar hukum," pungkasnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JAMPidum Setujui Penghentian Dua Perkara Diusulkan Kejati Sumut

Trending Now