SERGAI |GAYA MEDAN.COM-Seorang pria berinisial G (39), warga Dusun II Kampung Banten, Desa Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan personel Polsek Dolok Merawan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pintu Tol Dolok Merawan, Rabu (22/7/2026) sore.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan, IPDA Darwin Andika, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Simpang Pintu Tol Dolok Merawan, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan praktik pungli di kawasan pintu Tol Dolok Merawan. Setelah kami lakukan penyelidikan, seorang pria berinisial G berhasil kami amankan di lokasi," ujar Darwin, Kamis (23/7/2026).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp13.000 yang diduga hasil pungli. Uang tersebut terdiri dari satu lembar pecahan Rp5.000 dan empat lembar pecahan Rp2.000.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Dolok Merawan untuk didata dan dimintai membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Barang bukti sudah kami amankan. Setelah didata, yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Binmas untuk dilakukan pembinaan," tegas Darwin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindak segala bentuk aksi premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat, terutama di kawasan fasilitas umum dan akses jalan tol.(GM)
