Kasus BBM Jeriken: Tok! Hakim Maafkan Terdakwa, Jaksa Gigit Jari

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:09 WIB Last Updated 2026-07-10T00:15:38Z



MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Nasib mujur menghampiri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro. Meski terbukti bersalah mengosak-asik BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken, kedua pemuda ini lolos dari jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sepakat memberikan 'maaf' dan membebaskan mereka dari hukuman pidana.


​Dalam sidang sengit yang digelar di Ruang Cakra 6, Kamis (9/7/2026) sore, Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, dengan tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi.


​"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Namun, mendapatkan pemaafan dari majelis hakim sehingga tidak dijatuhi pidana," tegas Hakim Efrata saat mengetuk palu sidang.


​Hakim menjelaskan, tindakan Aziz (petugas SPBU) dan Ranning (pembeli) sebenarnya bikin geram karena nekat beraksi di tengah situasi sulit.


​"Perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dan dilakukan saat situasi sedang terjadi kelangkaan minyak," cetus Hakim membeberkan hal yang memberatkan.


​Namun, mengacu pada Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hakim memilih menggunakan hati nurani hukum. Sikap kooperatif kedua terdakwa di kursi pesak menjadi penyelamat nasib mereka.


​"Para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan, berjanji tidak mengulangi lagi, dan mereka ini masih muda," ujar Efrata membacakan pertimbangan yang meringankan.


​Vonis "Pengampunan" ini langsung merontokkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 5 bulan 5 hari penjara. Meski tim pengacara terdakwa sempat ngotot meminta kliennya dibebaskan murni, hakim tetap menyatakan mereka bersalah, namun tanpa hukuman badan.


​Mendengar putusan yang tak biasa ini, jaksa dan kedua terdakwa tampak gamang. Mereka kompak memilih mengambil jurus aman.


​"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari, Yang Mulia," ujar jaksa dan terdakwa senada, menentukan apakah akan menerima atau melawan lewat banding.


​Diberitakan sebelumnya, sepak terjang Aziz dan Ranning tamat setelah diendus anggota Polrestabes Medan pada Selasa (6/1/2026) siang. Keduanya tertangkap basah saat sedang asyik bertransaksi mengisi Pertalite sebanyak 20 liter ke dalam jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus BBM Jeriken: Tok! Hakim Maafkan Terdakwa, Jaksa Gigit Jari

Trending Now