MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "Londo Ireng". Organisasi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi jurnalis dan meminta Presiden memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Forwakum Sumut, Aris, saat mengikuti aksi bersama sejumlah organisasi wartawan dan aktivis Kamisan di Pos Bloc Medan, Kamis (30/7/2026).
"Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara menyampaikan sikap keberatan dan keprihatinan atas pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah 'Londo Ireng'," tegas Aris.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut sangat disayangkan karena diucapkan oleh seorang kepala negara yang menjadi simbol persatuan bangsa. Ia menilai setiap pernyataan Presiden memiliki dampak besar terhadap kehidupan publik, termasuk terhadap profesi wartawan.
Aris menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, dan Kode Etik Jurnalistik dengan mengutamakan kepentingan publik.
"Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta menjadi salah satu pilar demokrasi," ujarnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik seharusnya disampaikan dengan bahasa yang menghormati profesi dan martabat insan pers, bukan menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kesan merendahkan atau mendiskreditkan wartawan secara umum.
Karena itu, Forwakum Sumut menilai hubungan pemerintah dengan insan pers harus dibangun dalam semangat kemitraan yang kritis, konstruktif, dan saling menghormati.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia," kata Aris.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus upaya menjaga marwah kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di akhir pernyataannya, Forwakum Sumut mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Aksi di Pos Bloc Medan itu turut diikuti sejumlah organisasi wartawan dan lembaga masyarakat sipil, di antaranya Forwakum Sumut, KKJ, AJI Medan, FJP, PFI, IJTI, LBH Medan, Walhi Sumut, KontraS, Bakumsu, dan SIEJ.(GM)
