Curi Kabel Lampu Jalan, Pria 40 Tahun Dibekuk Polisi

Senin, 06 Juli 2026 | 05:21 WIB Last Updated 2026-07-05T22:21:06Z


TANJUNGBALAI | GAYA MEDAN.COM-
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan meringkus seorang pria berinisial AG (40) yang diduga mencuri kabel listrik lampu penerangan jalan (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi.


AG diamankan di kawasan Jalan Karya, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, ia diduga mencuri kabel listrik sepanjang 30 meter di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Indra Sakti, sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan Dinas Perhubungan terkait hilangnya kabel lampu jalan yang mengakibatkan penerangan terganggu. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 juta.


"Menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya pencurian kabel lampu jalan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU L. Simatupang bersama tim melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Herwin.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang. AG berhasil ditangkap, sedangkan dua rekannya yang berinisial FII dan ULIM masih diburu.


Polisi turut menyita barang bukti berupa kabel listrik lampu jalan sepanjang 30 meter, serta seutas tali sepanjang lima meter yang ujungnya diikat besi gelang dan botol berisi air. Alat itu diduga digunakan untuk menarik atau memutus kabel dari tiang lampu penerangan jalan.


Saat diperiksa, AG mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas dua rekannya yang ikut terlibat.


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru," tegas Kapolsek.


AG dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.


"Penerangan jalan merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang merugikan kepentingan umum," pungkasnya.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curi Kabel Lampu Jalan, Pria 40 Tahun Dibekuk Polisi

Trending Now