
MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Nasib apes menimpa Nuri Ulina Putri (33), warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Niat hati ingin menyambung silaturahmi dengan mantan kekasih, wanita ini malah harus kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX kesayangannya berplat BK 5033 AGW.
Peristiwa kriminal ini terjadi di sebuah Warkop Lamongan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Namun pelarian sang mantan, Christian Nata Lubis (31), berakhir di tangan Tim Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan ini diringkus saat bersembunyi di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, membenarkan penangkapan dramatis tersebut. Pelaku sempat mencoba kabur layaknya bajing loncat saat mengendus kedatangan petugas.
"Saat ditangkap, tersangka sedang asyik duduk di dalam kamar. Begitu mengetahui kedatangan polisi, dia mencoba melarikan diri dengan memanjat seng. Meski begitu, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil kami bekuk," tegas Iptu PM Tambunan kepada wartawan.
Berdasarkan hasil interogasi, siasat busuk Christian tergolong rapi. Awalnya, ia mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke Warkop Lamongan. Tanpa rasa curiga, korban datang sendirian ke lokasi kejadian.
"Begitu di lokasi, korban mengabari jika sudah sampai. Si mantan pacarnya (Christian) ini mengarahkan korban agar makan dulu dan memarkirkan motornya," ungkap Tambunan.
Apesnya, setelah korban masuk dan memesan makanan, Christian tiba-tiba membatalkan janji secara sepihak dengan alasan sudah pulang ke rumah. Korban yang telanjur memesan terpaksa makan sendirian. Begitu selesai makan dan hendak pulang, korban menjerit histeris melihat motornya sudah raib digondol maling-yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
"Yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dompet berisi KTP, dan kartu ATM. Ditaksir kerugian korban mencapai Rp17 juta. Pelakunya ini mantan pacarnya sendiri," jelas Kanit Reskrim.
Kepada polisi, Christian mengakui semua perbuatannya. Motor NMAX tersebut ternyata sudah langsung dijual murah seharga Rp5,5 juta kepada seorang penadah yang kini tengah diburu polisi.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu PM Tambunan.(GM)