
SERGAI |GAYA MEDAN.COM-Pelarian RA (30) akhirnya kandas di tangan aparat. Pria asal Lubuk Pakam, Deli Serdang ini digulung Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) usai nekat membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur selama lebih dari dua bulan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah melarikan korban, AA (15), warga Kecamatan Pantai Cermin. Keduanya pertama kali saling kenal lewat media sosial. Korban dinyatakan hilang sejak Kamis malam (14/5/2026). Saat itu, korban terakhir kali terlihat sedang main ponsel di samping rumahnya sebelum nomor HP-nya mendadak mati total.
"Anak saya tidak kunjung pulang, HP-nya juga langsung tidak aktif. Kami sekeluarga panik mencari keberadaannya," ungkap Supriadi (53), ayah kandung korban.
Titik terang pelarian ini bermula dua hari kemudian. Saksi mata mendapati unggahan video mesra korban bersama pelaku di platform TikTok. Bermodal rekaman media sosial itulah, keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Sergai.
Polisi yang mengantongi identitas pelaku terus melacak keberadaannya hingga akhirnya membekuk RA di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Medan Timur, Senin (20/7/2026) siang.
"Tersangka RA kami bekuk tanpa perlawanan di Medan sekitar pukul 12.30 WIB setelah dua bulan lebih bersembunyi," tegas Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya.
Di hadapan penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah melarikan dan menyetubuhi korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Bringin Jaya.
Selain meringkus pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil Visum et Repertum (VeR). Atas perbuatannya, RA kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. (GM)