
KARO |GAYA MEDAN.COM-Aksi bejat seorang petani berinisial TK (46) warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria paruh baya ini tak berkutik saat diciduk Tim Satres PPA Polres Karo lantaran diduga kuat berulang kali mencabuli Mawar (10) bukan nama sebenarnya yang masih di bawah umur.
Kini, TK resmi menyandang status tersangka dan harus rela menukar kasur empuknya dengan dinginnya lantai tahanan Polres Karo.
Terbongkarnya kelakuan bejat pelaku bermula dari kecurigaan pihak keluarga korban. Bak disambar petir di siang bolong, keluarga kaget bukan main saat mendengar pengakuan polos sang anak. Tak terima buah hatinya dirusak predator, keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA Polres Karo, IPTU Tina Nainggolan, Minggu (26/7/2026) menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum secara intensif.
"Benar, tersangka sudah kita amankan dan saat ini resmi ditahan. Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara berulang kali," tegas IPTU Tina Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.
IPTU Tina menambahkan, petugas bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti kunci untuk menjerat pelaku agar tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum.
"Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta lembar hasil Visum et Repertum resmi dari RSUD Kabupaten Karo," tambahnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, petani yang tidak tahu diri ini dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman berat kini menanti tersangka di balik jeruji besi. (GM)